BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- PT. Milagros Indonesia Megah (MIM) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dengan sistem penjualan langsung yang beralamat di Paskal Hyper Square Blok F8-F10 Pasirkaliki Bandung Jawa Barat Telp. (022) 87803653, (022) 87803655.
- Penjualan langsung adalah sebuah metode penjualan barang-barang tertentu secara langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi/bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar eceran tetap.
- Mitra Usaha adalah mitra mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.
- Produk atau barang adalah barang yang diperdagangkan oleh Perusahaan untuk dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
- Program pemasaran (Marketing Plan) adalah program perusahaan dalam memasarkan barang atau produk perusahaan yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Mitra Usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat atau pemasaran multi tingkat. Program pemasaran ini selanjutnya dikenal dengan nama Milagros Customer Referral Program (Milagros CRP).
- Kode Etik adalah tatanan atau perangkat aturan hukum yang mengikat dan menjadi pedoman yang diperuntukan bagi semua Mitra Usaha dalam menjalankan kegiatan pemasarannya.
- Hak usaha adalah izin yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Usaha untuk menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan pemasaran Perusahaan.
- Kartu hak usaha adalah tanda pengenal yang sekaligus berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak usaha yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha bahwa Mitra Usaha tersebut telah tercatat secara resmi sebagai pemegang hak usaha.
- Calon Mitra Usaha adalah perseorangan yang belum memiliki hak usaha.
- Sponsor adalah Mitra Usaha yang memperkenalkan dan mereferensikan program pemasaran kepada calon Mitra Usaha yang kemudian secara resmi menjadi Mitra Usaha.
- Organisasi hak usaha adalah semua Mitra Usaha yang menjalankan hak usaha dan berada dalam organisasi Mitra Usaha yang bersangkutan.
- Upline adalah garis sponsorisasi dari Mitra Usaha yang bersangkutan ke atas.
- Downline adalah garis sponsorisasi dari Mitra Usaha yang bersangkutan ke bawah.
- Rekening Bank adalah, nomor rekening Bank milik Mitra Usaha yang harus dicantumkan/disebutkan di dalam Formulir Pendaftaran dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran bonus.
- Formulir Pendaftaran Mitra Usaha adalah lembar yang tersedia secara online yang disediakan oleh Perusahaan yang harus diisi secara lengkap dan benar oleh calon Mitra Usaha sebagai pengajuan permohonan untuk menjadi Mitra Usaha.
- Starter kit adalah paket panduan perusahaan yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mitra usaha yang berisi Skema Kompensasi. Kode etik, formulir pendaftaran, Katalog barang, daftar harga, company profile dan voucher pelatihan dan seminar.
- Garis sponsorisasi adalah urutan naik terdiri dari Mitra Usaha, sponsor atau upline dari Mitra Usaha, sponsor atau upline-nya lagi dan seterusnya.
- Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan produk baik secara pribadi maupun jaringannya.
- Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha karena telah berhasil mencapai target penjualan atau kondisi tertentu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan Perusahaan.
- Reward adalah sebuah bentuk apresiasi kepada suatu prestasi tertentu yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha yang biasanya diberikan dalam bentuk material dan/atau ucapan.
- Aktivasi adalah proses pendaftaran Mitra Usaha baru ke dalam sistem database Perusahaan hingga mendapatkan user ID baru.
- Kartu Aktivasi adalah kartu yang diterima oleh Mitra Usaha sebagai kompensasi atas pembelanjaan atau pembelian produk-produk Perusahaan untuk keperluan pendaftaran Mitra Usaha baru yang nantinya akan menjadi bagian bonus yang diterima oleh Mitra Usaha.
- Repeat Order (RO) adalah pembelanjaan atau pembelian ulang produk-produk Perusahaan yang dilakukan oleh Mitra Usaha.
- Kartu Produk (KP) adalah kartu yang diterima oleh Mitra Usaha sebagai kompensasi atas pembelanjaan atau pembelian produk-produk Perusahaan yang nantinya akan menjadi bagian bonus yang diterima oleh Mitra Usaha.
- Mobile counter atau Stockist adalah Mitra Usaha yang telah memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjadi agen atau mitra kerja Perusahaan untuk menyediakan, mendistribusikan, menjual produk Perusahaan yang dibutuhkan baik untuk kebutuhan Mitra Usaha baru dan Mitra Usaha lainnya yang berada didalam ataupun diluar kelompok atau organisasi Mitra Usaha yang bersangkutan.
- Pewaris atau ahli waris adalah anak, istri atau ahli waris lainnya dari Mitra Usaha yang memiliki hak waris Mitra Usaha tersebut jika yang bersangkutan meninggal dunia.
- Cooling of period adalah masa untuk berfikir 10 (sepuluh) hari bagi seorang mitra usaha yang telah terregistrasi dengan membeli paket panduan (stater kit) untuk memilih apakah melanjutkan kemitraannya atau tidak melanjutkan.
- Buy Back Guarantee adalah jaminan pembelian kembali produk yang telah dibeli oleh Mitra Usaha jika Mitra Usaha diberhentikan oleh PT. Milagros Indonesia Megah (MIM) atau mengundurkan diri menjadi Mitra Usaha.
- Satisfaction Guarantee adalah jaminan kepuasan pembelian barang terhadap kualitas barang yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Pasif Income adalah pendapatan yang Mitra usaha dapatkan atas suatu kegiatan, namun Mitra Usaha tidak aktif dalam kegiatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung.
- Pasif Leader adalah pendapatan yang Leader dapatkan atas suatu kegiatan Penjualan Langsung, namun Leader tersebut tidak aktif dalam kegiatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung.
BAB II
PENDAFTARAN, SYARAT MENJADI MITRA USAHA,
KEANGGOTAAN, PENSPONSORAN
DAN PENGUNDURAN DIRI
Pasal 2
KOMITMEN MITRA USAHA MENGENAI PENDAFTARAN
- Apabila calon Mitra Usaha telah memutuskan untuk menjadi Mitra Usaha maka Mitra Usaha tersebut sanggup untuk mengikatkan diri secara hukum dan tunduk kepada semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Kode Etik ini dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh Perusahaan.
- Setiap Mitra Usaha yang telah diterima oleh Perusahaan harus dapat bertanggungjawab secara hukum atas kebenaran isian, informasi dari data-data dan keterangan yang telah disampaikan dan tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Mitra Usaha tersebut.
- Apabila terdapat perbaikan, perubahan data dan informasi-informasi lainnya sebagaimana yang telah disampaikan dan tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Mitra Usaha, maka Mitra Usaha harus memberitahukannya secara tertulis kepada Perusahaan untuk selanjutnya dilakukan pembaharuan dan pemutakhiran data di dalam sistem database Perusahaan.
- Perusahaan dapat menanyakan, memverifikasi, meminta keterangan baik secara tertulis ataupun lisan kepada calon Mitra Usaha ataupun Mitra Usaha yang telah terdaftar untuk memastikan kembali kebenaran isian, informasi dari data-data dan keterangan yang telah disampaikan dan tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Mitra Usaha tersebut.
- Mitra Usaha tidak dapat mencampuri semua kebijakan manajemen Perusahaan dan oleh karena itu Mitra Usaha tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan aturan internal Perusahaan dikarenakan Mitra Usaha adalah mitra mandiri Perusahaan dan bukan karyawan Perusahaan.
Pasal 3
PERSYARATAN MENJADI MITRA USAHA
Syarat-syarat untuk menjadi seorang Mitra Usaha adalah sebagai berikut :
PERORANGAN :
- Harus disponsori oleh seorang Mitra Usaha;
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah;
- Tidak cacat mental, berada di bawah perwalian/pengampuan;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Mengisi data-data pribadi lainnya yang sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran Mitra Usaha dan membayar biaya yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai pembelian paket produk;
Pasal 4
KEMITRAAN
- Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Mitra Usaha sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Perusahaan.
- Kemitraan Mitra Usaha berlaku seumur hidup, terkecuali ada pencabutan secara resmi dari Perusahaan dan/atau pengunduran diri Mitra Usaha secara sukarela.
- Status kemitraannya Mitra Usaha yang telah meninggal dunia tetap berlaku namun Perusahaan akan mengalihkan kemitraan Mitra Usaha tersebut kepada pewaris atau ahli warisnya.
- Mitra Usaha yang telah mengundurkan diri dan/atau dicabut hak usahanya oleh Perusahan dengan sendirinya akan menggugurkan semua bonus yang diterimanya.
- Setiap Mitra Usaha harus mempunyai kartu usaha yang secara sah tercatat dan dikeluarkan oleh Perusahaan.
- Setiap Mitra Usaha berdasarkan identitas Kartu Tanda Kependudukannya (KTP) hanya dapat memiliki 1 (satu) hak usaha saja (1 No.ID). Setiap Mitra Usaha dengan nama yang sama tidak diperbolehkan dengan alasan apapun untuk mendaftarkan kembali dengan menggunakan fotokopi identitas diri lainnya yang dimilikinya demi mendapatkan hak usaha yang lebih banyak.
- Konsekuensi dimiliknya lebih dari 1 (satu) hak kemitraan (1 No.ID) atas nama yang sama, maka Perusahaan dapat mencabut atau menghapus nomor hak usaha yang dimiliki oleh Mitra Usaha tersebut.
- Perusahaan sewaktu-waktu dapat memanggil Mitra Usaha (tanpa diwakilkan) baik secara tertulis ataupun lisan untuk datang ke Kantor Pusat Perusahaan guna menanyakan, memverifikasi kepemilikan hak usahanya apakah hak usahanya tersebut diperoleh secara benar atau fiktif dengan cara-cara yang tidak dibenarkan menurut hukum. Apabila demikian adanya, maka Perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat mengirimkan surat peringatan atau teguran dan dapat membatalkan hak kemitraannya dan hak usaha yang dimilikinya tersebut tanpa memberikan kompensasi apapun.
- Perusahaan sangat tidak mentolerir semua bentuk perbuatan dan tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum, oleh karenanya atas perbuatan dan tindakan-tindakan tersebut, maka Perusahaan dapat melaporkan dan memproses hukum lebih lanjut kepada pihak yang berwenang.
- Dalam hal bergabung (mendaftar) kembali menjadi mitra usaha baru di posisi jaringan dan garis sponsorisasi berbeda dari sebelumnya dapat dilakukan dengan kondisi yaitu : telah mengundurkan diri dari kemitraan sebelumnya dan tidak aktif menjalankan kegiatan usaha baik secara online atau offline selama minimal enam bulan terhitung sejak tanggal mengundurkan diri
Pasal 5
PENSPONSORAN
Calon Mitra Usaha bebas menentukan kepada siapa dirinya akan disponsori.
- Calon Mitra Usaha yang telah memilih atau menunjuk sponsornya sebaiknya selalu menjalin komunikasi dengan sponsornya tersebut. Apabila calon Mitra Usaha ingin berganti sponsor sebaiknya Mitra Usaha memberitahukan terlebih dahulu kepada sponsor yang sebelumnya.
- Setiap Mitra Usaha mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon Mitra Usaha.
- Dalam melakukan pensponsoran, Mitra Usaha harus memperhatikan Kode Etik serta kaidah-kaidah atau aturan-aturan lainnya yang telah diatur dan ditetapkan oleh Perusahaan.
- Dalam melakukan pensponsoran, Mitra Usaha sebaiknya tidak merebut calon Mitra Usaha prospektif yang telah menunjuk, memilih atau memiliki sponsor. Bila terjadi sengketa perebutan calon Mitra Usaha prospektif, maka Perusahaan berhak menentukan kepada siapa calon Mitra Usaha tersebut akan disponsori.
- Setiap Mitra Usaha tidak diperkenankan sama sekali untuk mensponsori, merekrut Mitra Usaha-Mitra Usaha lain yang hak usahanya masih berlaku (aktif). Bila terjadi sengketa akibat perebutan Mitra Usaha yang masih memiliki hak usaha aktif, maka Perusahaan dapat memberikan sanksi teguran secara resmi terlebih dahulu kepada Mitra Usaha tersebut, namun apabila sanksi teguran tersebut tetap diabaikan maka Perusahaan dapat secara tegas mencabut status kemitraan Mitra Usaha tersebut.
- Dalam melakukan pensponsoran, Mitra Usaha tidak diperkenankan melakukan pengiklanan baik secara diam-diam maupun terang-terangan.
- Penjualan hak usaha, pergantian nama kepemilikan hak usaha dan/atau penggabungan hak usaha antar Mitra Usaha tidak diperbolehkan sama sekali.
- Perpindahan garis sponsorisasi hanya dapat terjadi dengan cara melakukan pengunduran diri atau pencabutan hak usahanya yang lama terlebih dahulu, dan apabila Mitra Usaha yang telah mengajukan pengunduran diri (hak usahanya telah dicabut) dan berkeinginan untuk menjadi Mitra Usaha kembali, maka ia harus melewati masa non aktif selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran dirinya. Selama masa non aktif tersebut Mitra Usaha tidak diperkenankan melakukan aktivitas penjualan produk.
- Mitra Usaha yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon Mitra Usaha.
- Mitra Usaha yang melakukan pensponsoran wajib melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, dan penjelasan produk maupun konsep pemasaran yang benar terhadap Mitra Usaha yang disponsori.
- Mitra Usaha tidak diperbolehkan memperkenalkan atau mensponsori pegawai PT. Milagros Indonesia Megah (MIM) termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari pegawai tersebut.
Pasal 6
PENGUNDURAN DIRI DAN PEMBATALAN KEMITRAAN
(COOLING OF PERIOD)
- Mitra Usaha mempunyai hak untuk menyudahi atau mengundurkan diri sebagai Mitra Usaha kapan saja.
- Calon Mitra Usaha diberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau membatalkan pendaftarannya dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperolehnya dalam keadaan seperti semula.
- Pengunduran diri Mitra Usaha harus diajukan kepada Perusahaan secara tertulis dengan menyertakan Formulir Pengunduran Diri Mitra Usaha yang dapat diperoleh dan diunduh (download) di website resmi Perusahaan.
- Mitra Usaha yang telah memutuskan untuk mengundurkan diri dapat menjual kembali produk-produk yang masih dimilikinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- Perusahaan selanjutnya mencabut kemitraan Mitra Usaha dan memberikan surat keterangan bahwa Mitra Usaha yang bersangkutan telah mengundurkan diri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA USAHA
Pasal 7
HAK MITRA USAHA
- Setiap Mitra Usaha memiliki hak yang sama satu sama lain.
- Setiap Mitra Usaha berhak menerima Stater Kit ataupun Kartu Produk sebagai kompensasi pembelian produk.
- Mitra Usaha berhak melakukan promosi, perekrutan Mitra Usaha baru dan penjualan produk kepada semua orang yang tinggal dan berdomisili di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia saja.
- Mitra Usaha berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas hak usahanya.
- Mitra Usaha berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari Perusahaan.
- Mitra Usaha berhak meminta penggantian ulang atas produk yang telah dibeli dan diterimanya dalam kondisi rusak ataupun cacat kepada Perusahaan dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.
- Mitra Usaha berhak mendapatkan imbalan finansial berupa komisi dan bonus dari Perusahaan atas aktivitas hak usahanya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Mitra Usaha berhak menanyakan dan meminta penjelasan kepada Perusahaan apabila terdapat penundaan, kesalahan perhitungan imbalan finansial berupa bonus dari yang seharusnya diterima dan menjadi hak Mitra Usaha.
- Mitra Usaha berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari Perusahaan mengenai produk-produk Perusahaan dan manfaatnya.
- Mitra Usaha berhak mendapatkan pelatihan dan pembinaan tentang program pemasaran, baik dari Perusahaan maupun dari Upline atau sponsornya.
- Mitra Usaha berhak membentuk suatu kelompok atau organisasi yang beranggotakan beberapa atau sejumlah Mitra Usaha yang berada dalam jaringan atau garis sponsorisasinya untuk memudahkan komunikasi, pembinaan, pelatihan dan motivasi, namun demikian pembentukan kelompok atau organisasi tersebut harus sepengetahuan dan seiijin Perusahaan.
- Mitra Usaha yang dicabut hak usahanya berhak mendapat kemitraannya dengan bergabung kembali menjadi Mitra Usaha dengan syarat yang ditetapkan oleh Perusahaan.
Pasal 8
KEWAJIBAN MITRA USAHA
- Mitra Usaha wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi Mitra Usaha yang disponsorinya termasuk juga kelompok atau organisasinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah - kaidah yang telah ditetapkan Perusahaan.
- Mitra Usaha wajib memahami dan mematuhi kode etik dan aturan-aturan yang dikeluarkan Perusahaan.
- Mitra Usaha wajib bertingkah laku sopan, menunjung tinggi etika, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas usahanya.
- Mitra Usaha wajib menjaga nama baik, citra dan reputasi Perusahaan.
- Mitra Usaha yang berperan sebagai stockist atau mobile counter harus dapat memberikan pelayanan yang sama tanpa membedakan satu sama lain dalam menjual produk kepada semua Mitra Usaha yang berada dalam organisasinya maupun Mitra Usaha-Mitra Usaha lain yang berada diluar organisasinya.
BAB IV
LARANGAN, TANGGUNG JAWAB MITRA USAHA DAN
KEBIJAKAN TERKAIT PERUSAHAAN PENJUALAN LANGSUNG LAIN
Pasal 9
LARANGAN
- Mitra Usaha dilarang mengklaim diri atau kelompoknya menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli dan ekslusif.
- Mitra Usaha dilarang menutup, menghalang-halangi ruang dan pergerakan Mitra Usaha lain dalam melakukan perekrutan, pensposoran Mitra Usaha baru, promosi, pemasaran produk di suatu area atau wilayah tertentu.
- Mitra Usaha dilarang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, mewakili Perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah karyawan, pihak manajemen ataupun perwakilan dari Perusahaan.
- Mitra Usaha tanpa sepengetahuan dan seijin dari Perusahaan dilarang membuat, memodifikasi alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, atau alat peraga lainnya dalam melakukan aktivitas kemitraannya yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Mitra Usaha dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
- Mitra Usaha dilarang mengubah bentuk, mengganti, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas produk, nama dagang atau merek, kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk, brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh Perusahaan.
- Mitra Usaha dilarang melakukan penjualan produk di bawah harga (cutting price) yang telah ditetapkan perusahaan.
- Mitra Usaha dilarang menggunakan nama dagang atau merek dagang, desain dan logo Perusahaan baik sebagian maupun seluruhnya untuk menjual produk-produk lain yang bukan merupakan produk resmi oleh Perusahaan.
- Mitra Usaha dilarang mempengaruhi Mitra Usaha dari organisasi lain untuk masuk ke dalam satu organisasi Mitra Usaha tertentu.
- Sesama Mitra Usaha dilarang melakukan tindakan mencela, merendahkan, menghina, mengancam satu sama lain dalam melakukan aktivitas hak usahanya.
- Mitra Usaha dilarang secara tegas melakukan tindakan mencela, merendahkan, menghina, mengancam Mitra Usaha yang tergabung di semua bisnis multi level marketing (MLM) Perusahaan lain baik melalui komunikasi secara langsung maupun tidak langsung.
- Mitra Usaha dilarang menginformasikan, menjelaskan, membuka rahasia mengenai poduk-produk yang sudah ada maupun rencana produk-produk baru termasuk juga konsep, metode dan/atau strategi bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan kepada pihak kompetitor atau pihak-pihak lainnya.
- Mitra Usaha dilarang menjadi mitra atau bagian Network Marketing yang berada di luar kegiatan yang dijalankan oleh Perusahaan.
- Mitra Usaha dilarang menggunakan fasilitas perusahaan dengan tujuan untuk Penjualan Langsung lain, Multi Level Marketing lain dan/atau usaha lain kecuali afiliasi perusahaan.
- Mitra Usaha dilarang membuat, meniru produk dan/atau menjalankan usaha/bisnis atas nama dirinya sendiri yang berada dalam jalur produksi dan perdagangan yang sama dengan yang dijalankan oleh Perusahaan.
- Mitra Usaha dilarang melakukan promosi, perekrutan Mitra Usaha baru dan penjualan produk kepada perorangan dan/atau badan usaha asing yang tinggal dan berdomisili di Indonesia.
- Mitra Usaha dilarang melakukan promosi, perekrutan Mitra Usaha baru dan penjualan produk kepada perorangan dan/atau badan usaha Indonesia yang berdomisili di luar Negara Republik Indonesia.
- Mitra Usaha dilarang secara tegas melakukan kegiatan penjualan ataupun ekspor produk ke Negara tertentu. Kegiatan penjualan dan ekspor ke Negara lain hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan.
- Mitra Usaha dilarang menjanjikan skema Marketing Plan diluar dari yang diterbitkan oleh Perusahaan dan/atau dilarang memberikan janji yang tidak ditetapkan dalam Marketing Plan yang diterbitkan oleh Perusahaan kepada orang lain atau calon Mitra Usaha (Over Promise).
- Mitra Usaha dilarang membuat pernyataan tentang sesuatu keunggulan mengenai Produk maupun Marketing Plan diluar dari yang diterbitkan oleh Perusahaan kepada orang lain atau calon Mitra Usaha (Over Claim).
Pasal 10
TANGGUNG JAWAB MITRA USAHA
- Mitra Usaha bertanggung jawab terhadap semua akibat hukum yang timbul dalam melakukan aktivitas hak usahanya.
- Mitra Usaha bertanggung jawab atas semua bentuk sanksi yang diberikan dari setiap pelanggaran atas larangan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Pasal 11
KEBIJAKAN TERKAIT PERUSAHAAN PENJUALAN LANGSUNG LAIN
- Perusahaan tidak mempersoalkan setiap mitra usaha/leader/group leader PT. Milagros Indonesia Megah (MIM). untuk berbisnis di perusahaan direct selling/MLM lain. Yang tidak diperbolehkan adalah merekrut mitra usaha/leader/group leader PT. Milagros Indonesia Megah (MIM).yang ingin fokus, untuk bergabung di perusahaan direct selling/MLM lain tersebut.
- Khusus untuk mitra usaha/leader/group leader yang sudah mempunyai minimal jumlah omset kanan : kiri yakni 10250 BV : 10250 BV dan/atau mendapatkan penghasilan minimal Rp 10.000.000,-setiap bulan, maka TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk bergabung dengan perusahaan direct selling maupun MLM lain, apapun barangnya, baik itu sebagai mitra usaha, presenter acara, motivator, pemegang saham, komisaris maupun produsen dari barang-barangnya, untuk menghindari gejolak negatif atau fitnah terhadap dirinya maupun jaringannya. Bagi yang sudah terlanjur menjadi mitra usaha, presenter acara, motivator, pemegang saham, komisaris maupun produsen aktif di perusahaanyang dimaksud di atas, perusahaan akan mengirimkan surat melalui email kepada yang bersangkutan, apakah ingin tetap berkarir di PT. Milagros Indonesia Megah (MIM). atau memilih untuk bergabung dengan perusahaan lain. Apabila memilih berkarir di PT. Milagros Indonesia Megah (MIM), yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dan perusahaan berhak meng-upload surat tersebut di website resmi perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban informasi kepada seluruh jaringannya.
- PT. Milagros Indonesia Megah (MIM). tidak pernah merasa berkompetisi dengan cara-cara negatif, dengan perusahaan lain, bahkan perusahaan sangat mendukung sepenuhnya keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab swasta dalam menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 12
HAK PERUSAHAAN
- Setelah Formulir Pendaftaran Mitra Usaha diterima maka Perusahaan akan memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada calon Mitra Usaha tersebut untuk mempelajari, mempertimbangkan dan memutuskan.
- Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada semua Mitra Usaha yang menyimpang dan melanggar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Perusahaan berhak meminta pertanggungjawaban Mitra Usaha atas segala bentuk sanksi, teguran, ganti rugi, tuntutan yang telah diberikan oleh Perusahaan.
- Perusahaan berhak meminta pertanggungjawaban Mitra Usaha atas segala akibat hukum lainnya yang timbul karena kesalahan dan pelanggaran hukum yang dibuat oleh dirinya sendiri di dalam melakukan aktivitas usahanya.
- Perusahaan berhak melaporkan dan memproses hukum lebih lanjut kepada pihak yang berwenang untuk Mitra Usaha yang melakukan semua bentuk perbuatan dan tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
- Perusahaan berhak membatasi penjualan produk kepada seorang Mitra Usaha atau sekelompok Mitra Usaha apabila ternyata terdapat indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Pasal 13
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
- Perusahaan berkewajiban memberikan imbalan finansial berupa komisi atas penjualan dan bonus kepada Mitra Usaha sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Perusahaan berkewajiban memungut atau memotong pajak atas imbalan finansial berupa komisi dan bonus yang diterima oleh Mitra Usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Perusahaan berkewajiban membeli kembali produk-produk yang belum terjual dari Mitra Usaha yang mengundurkan diri dengan harga pembelian dikurangi biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh Mitra Usaha yang bersangkutan sehubungan dengan pembelian produk tersebut. Selanjutnya produk-produk yang dapat diterima oleh Perusahaan harus dalam kondisi utuh atau tersegel, berkualitas baik, masih layak jual dan belum kadaluwarsa.
- Perusahaan berkewajiban memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama kepada semua Mitra Usaha maupun organisasi yang dibentuk Mitra Usaha tanpa membedakan peringkat atau level atau tingkatan Mitra Usaha tersebut.
- Perusahaan berkewajiban mengadakan seminar, edukasi, pengarahan tentang program pemasaran, kompensasi penjualan, pengenalan produk dan manfaat produk-produk tersebut kepada semua Mitra Usaha secara jelas, dan transparan.
- Perusahaan berkewajiban melakukan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan motivasi, kemampuan, pengetahuan kepada Mitra Usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan dan bertanggung jawab.
- Perusahaan berkewajiban menerima kembali Mitra Usaha yang telah dicabut hak usahanya menjadi Mitra Usaha yang tergabung ke dalam program Milagros CRP.
- Perusahaan berkewajiban menerima pengembalian produk dari Mitra Usaha yang berada dalam kondisi yang rusak, cacat dan tidak layak jual serta melakukan penggantian ulang produk baru.
- Perusahaan berkewajiban melindungi semua Mitra Usaha dari setiap kemungkinan bentuk ancaman, peringatan, hasutan, penghinaan, tuntutan dari Perusahaan lain ataupun pihak ketiga lainnya yang murni bukan diakibatkan oleh kesalahan Mitra Usaha itu sendiri
Pasal 14
PELATIHAN, SEMINAR DAN PERTEMUAN WAJIB
- Perusahaan secara rutin menyelenggarakan dan membuat program pelatihan-pelatihan dan seminar untuk meningkatkan kompetensi mitra usaha setiap hari Senin – Minggu.
- Adapun materi pelatihan, cara memperkenalkan starter kit kepada calon mitra usaha, cara memperkenalkan bisnis penjualan langsung kepada calon mitra usaha, cara memperkenalkan produk, cara merekrut orang untuk bersedia menjadi mitra usaha atau user (pengguna) dan materi tentang bagaimana mengembangkan jaringan yang dilakukan setiap hari dan setiap minggu.
- Adapun materi seminar dengan mendatangkan public speaker dari kalangan profesional mengenai bagaimana cara marketing yang baik dan pengembangan jaringan yang dilakukan oleh perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Pertemuan wajib dilakukan oleh Leader dengan peringkat Eksekutif Leader. Adapun jadwal pertemuan ditentukan kemudian oleh Perusahaan dengan Surat Pemberitahuan maksimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksaanaan Pertemuan Wajib kepada Para Leader. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan maka akan berlaku ketentuan Pasal 26 mengenai Sanksi.
BAB VI
PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK DAN
PEMBAYARAN ATAS TRANSAKSI PEMBELIAN PRODUK
Pasal 15
PEMBELIAN PRODUK
- Pembelian produk hanya dapat dilakukan secara tunai (bisa menggunakan debit card) di tempat - tempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan antara lain: kantor pusat, kantor cabang perusahaan atau mobile counter dengan menunjukkan kartu usahanya.
- Tiap - tiap Mitra Usaha, stokist atau mobile counter berhak untuk mendapatkan harga produk yang sama yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Pasal 16
PENJUALAN PRODUK
- Harga jual produk ditetapkan oleh Perusahaan. Apabila terjadi perubahan harga maka Perusahaan akan menginformasikannya kepada seluruh Mitra Usaha.
- Mitra Usaha tidak diperbolehkan sama sekali menjual produk di bawah standar harga (harga eceran kemasan botol ataupun kemasan dus) yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Dalam melakukan penjualan produk, Mitra Usaha dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan produk selain yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Pasal 17
PEMBAYARAN ATAS TRANSAKSI PEMBELIAN
- Semua pembayaran atas transaksi pembelian produk secara langsung ke Perusahaan yang dilakukan oleh stockist atau mobile counter harus dan hanya dibayarkan kepada Perusahaan saja.
- Perusahaan akan menyatakan sah apabila pembayaran transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening Perusahaan (atas nama dan nomor rekening Bank sebagaimana yang tertera pada website resmi Perusahaan: milagros.co.id) yang telah ditentukan atau pembayaran langsung dengan bukti struk tanda terima pembayaran yang disahkan oleh Perusahaan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas dianggap tidak sah (belum terjadi transaksi pembayaran) dan Perusahaan tidak bertanggungjawab akan hal tersebut.
BAB VII
BUY BACK GUARANTEE DAN SATISFACTION GUARANTEE
Pasal 18
Buy Back Guarantee atau Jaminan Pembelian Kembali yaitu dalam hal terjadi berakhirnya kemitrausahaan dengan Perusahaan baik karena pengunduran diri maupun karena diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan akan membeli kembali sisa barang yang dibeli selama 6 (enam) bulan terakhir, belum kadaluarsa, belum dibuka, dalam kondisi layak jual dan tetap dalam kemasan utuh serta dilampirkan bukti pembelian (bukti transfer) asli. Pengembalian uang dengan harga pembelian awal dikurangi biaya administrasi 10 (sepuluh) persen dan dikurangi juga reward yang telah dibayarkan dan/atau dikeluarkan perusahaan terkait pembelian barang yang dikembalikan tersebut, dan uang pembelian kembali sisa barang tersebut akan dibayarkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah Perusahaan melakukan verifikasi atas barang yang diterimanya tersebut dan Perusahaan menyatakan secara tertulis bahwa Perusahaan akan melakukan proses pembayaran
Prosedur Pengembalian Produk Pembelian Kembali :
Perusahaan akan melakukan Pembelian Kembali atas produk yang telah dibeli dari Perusahaan selama 6 (enam) bulan terakhir, belum kadaluarsa, belum dibuka, dalam kondisi layak jual dan tetap dalam kemasan utuh dengan prosedur sebagai berikut :
a. Batas waktu pengajuan 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan pemberhentian kemitraan atau pengunduran diri kemitraan.
b. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.
c. Melampirkan formulir pembelian barang asli.
d. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian barang yang telah dilengkapi.
e. Perusahaan akan memotong bonus yang telah dikeluarkan dan biaya administrasi dan biaya pengiriman sebesar 10% dari harga yang tercantum di invoice.
f. Pembayaran akan membayarkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung semenjak pengajuan oleh Mitra Usaha agar Perusahaan dapat melakukan verifikasi atas barang yang diterimanya tersebut
Satisfaction Guarantee adalah Perusahaan akan mengembalikan uang pembelanjaan barang atau mengganti barang kepada mitra usaha secara penuh dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah barang diterima oleh mitra usaha, apabila barang yang diterima mitra usaha tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan perusahaan seperti : kemasan yang berbeda, kandungan nutrisi yang berbeda, jumlah satuan yang berbeda, tanpa dipungut biaya apapun. Perusahaan juga memberikan Customer Satisfaction Guarantee (jaminan kepuasan konsumen atas kualitas dan manfaat barang), yang mana perusahaan bertanggung jawab atas claim barang yang dijual akan tetapi jika terdapat efek samping penggunaan barang dan dapat dibuktikan secara klinis maka perusahaan akan bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi.
Prosedur pengembalian produk Satisfaction Guarantee :
Perusahaan memberikan tenggang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kepada mitra usaha untuk mengembalikan produk apabila produk tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dengan kondisi kemasan yang berbeda, kandungan nutrisi yang berbeda, jumlah satuan yang berbeda dengan prosedur sebagai berikut :
a. Batas waktu pengembalian 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelian dan/atau pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahaan.
b. Perusahaan akan melakukan verifikasi produk dan bukti pembelian.
c. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.
d. Melampirkan formulir pembelian barang asli.
e. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian barang yang telah dilengkapi.
f. Penggantian produk atau pengembalian uang (apabila produk yang diinginkan tidak tersedia) akan dilakukan pada hari yang sama dengan syarat Mitra Usaha atau kuasanya datang langsung ke Perusahaan. Apabila barang retur akan dikirim maka perusahaan akan mengirim dalam waktu minimal 2 (dua) hari kerja setelah verifikasi.
BAB VIII
KETENTUAN MENGENAI WEBSITE, MEDIA SOSIAL
DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 19
Setiap mitra usaha bertanggung jawab menjaga kerahasiaan login mitra usaha yaitu Username dan passwordnya.
Website, Media Sosial, yang merujuk pada perusahaan yang dibuat oleh mitra usaha dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan klaim yang berlebihan dan tidak benar mengenai barang, skema pemasaran dan bonus/komisi yang akan didapatkan.
b. bertindak sehingga menimbulkan kesan bahwa website dan media sosial tersebut adalah milik dan atau dikelola oleh perusahaan.
c. menggunakan nama perusahaan dan nama barang perusahaan.
d. menggunakan logo perusahaan.
e. seorang mitra usaha dilarang memasang link situs apapun tanpa mendapat persetujuan.
f. Dilarang untuk memasang penawaran yang menjual atau mencari barang atau jasa yangbertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia (narkoba, senjata api dan obat-obatanterlarang) dan hal-hal yang berhubungan dengan SARA.
g. Dilarang memposting gambar/foto yang melanggar hak cipta yang terdaftar secarahukum, paten, merek dagang maupun hak cipta intelektual dari pihak lain.
h. Website yang dibuat oleh mitra usaha harus terdaftar di perusahaan dan segala materi terkait promosi (diluar promosi resmi yang dibuat oleh perusahaan) di website mitra usaha menjadi tanggung jawab mitra usaha.
Untuk Website yang dibuat sendiri oleh mitra usaha harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
a. Dilarang memposting materi atau link yang berisikan : Bisnis Online, Program Reseller, Program Affiliate atau Program Multi Level lainnya.
b. Mencantumkan Disclaimer (peringatan) bahwa website ini bukan milik perusahaan, dikelola mandiri oleh mitra usaha sehingga perusahaan dibebaskan dari tuntutan hukum.
c. Dilarang melakukan penjualan diluar sistem penjualan langsung.
d. Dilarang menggunakan menerima pembayaran secara online.
Dilarang keras untuk mem-posting dengan kata-kata tanpa kerja dapat uang, duduk diam manis dapat yang atau sejenisnya yang menggunakan kata-kata memikat karena sukses hanya bisa diraih dengan kerja keras, sukses membutuhkan proses waktu, modal, kejujuran dan integritas.
Dilarang keras untuk memposting materi dengan menggunakan kata-kata atau gambar maupun penulisan yang sifatnya menyerang, mencemarkan individu maupun kelompok tertentu, mengandung SARA, politik, kasar, kotor atau yang terdapat unsur pornografi atau berisi link situs porno dan perjudian.
Mitra usaha dilarang memalsukan, menutupi dan memanipulasi identitas profil ataumateri penawaran yang mengarah kepada tindakan penipuan atau tindakan lainnya yang dapat merugikan pihak lain.
Mitra usaha dilarang menyalahgunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan PT. Milagros Indonesia Megah (MIM) untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan mitra usaha lain, pengunjung ataupun pengelola situs PT. Milagros Indonesia Megah (MIM).
Penggunaan seluruh fasilitas PT. Milagros Indonesia Megah (MIM) oleh mitra usaha adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan resiko mitra usaha. Penyalahgunaan fasilitas, pembobolan, pencurian data atau usaha apapun untuk menembus jaringan sistem PT. Milagros Indonesia Megah (MIM) merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Hak cipta dilindungi undang-undang yang berlaku. Dilarang mengutip, menyalin sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam situs PT. Milagros Indonesia Megah (MIM) ke dalam bentuk apapun dan untuk kepentingan apapun tanpa ijin dari pengelola situs.
BAB IX
KETENTUAN MENGENAI PAJAK, BONUS DAN REWARD
Pasal 20
PAJAK
Perusahaan wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPn) dan memotong pajak penghasilan (PPh) atas segala transaksi yang timbul di perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 21
BONUS / KOMISI
- Bonus akan ditransfer ke rekening pada bank-bank yang telah dipilih oleh perusahaan.
- Bonus akan dibayarkan mingguan dan bulanan sesuai dengan klaim di skema marketing plan
- Bonus akan ditransfer ke rekening bank milik dan atas nama yang sama dengan yang tercantum dalam pendaftaran kemitraan.
- Bonus akan dipotong pajak sesuai dengan peraturan pemerintah.
- Mitra usaha wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah.
- Perusahaan akan membayarkan Bonus tepat waktu dan/atau apabila hari pembayaran bonus tepat pada hari libur nasional/tanggal merah maka Perusahaan akan membayarkan bonus pada hari kerja selanjutnya.
Pasal 22
REWARD
- Perusahaan memberikan Reward kepada Mitra Usaha sesuai dengan ketentuan yang telah diterbitkan oleh Perusahaan atas prestasi yang didapatkan dalam suatu masa tertentu.
- Bentuk Reward dan/atau nilai Reward yang resmi akan diumumkan oleh perusahaan dalam bentuk promo di website utama perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Perusahaan akan memberikan Reward tepat waktu.
BAB X
KETENTUAN MENGENAI PERNIKAHAN, PERCERAIAN DAN PEWARISAN
HAK USAHA MITRA USAHA
Pasal 23
PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN MITRA USAHA
- Apabila terdapat dua orang mitra usaha dari garis sponsor berbeda melakukan pernikahan, maka mereka dapat memutuskan untuk memilih yaitu tetap meneruskan kemitraannya atau bergabung dengan mitra usaha pasangannya dengan posisi sebagai mitra usaha baru. Suami istri bisa bergabung menjadi satu nomor registrasi ataupun berbeda nomor registrasinya dengan ketentuan masih dalam satu jaringan yang sama. Apabila melanggar, maka nomor registrasi terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
- Apabila pasangan menikah mitra usaha mengajukan perceraian maka perusahaan akan mempertahankan kemitraan awal sesuai dengan formulir yang sudah ditandatangani sampai ada keputusan pengadilan yang tetap menyatakan tentang perceraian itu. Apabila telah adanya putusan pengadilan yang tetap menyatakan pasangan mitra usaha itu telah bercerai resmi maka perusahaan akan memberikan bonus/reward berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai. Surat Kesepakatan dibuat dua rangkap dengan mencantumkan pembagian bonus/reward kepada para pihak dan ditandatangani keduanya di atas materai Rp. 6000.
- Jika terjadi sengketa dalam proses perceraian pasangan mitra usaha tersebut di atas maka perusahaan akan membekukan bonus/reward sampai ada putusan pengadilan yang tetap (inkrah) dan atau kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Pasal 24
PEWARISAN HAK USAHA MITRA USAHA
- Bila Mitra Usaha meninggal dunia, maka hak usahanya dapat diwariskan kepada pewaris atau ahli warisnya yang telah disebutkan dalam Formulir Pendaftaran Mitra Usaha.
- Mitra Usaha yang meninggal harus diberitahukan secara tertulis oleh ahli warisnya secara langsung kepada Perusahaan melalui Kantor Pusat Perusahaan, dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal meninggalnya Mitra Usaha tersebut. Bila dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan oleh ahli warisnya, maka Perusahaan berhak mengambil alih hak usaha Mitra Usaha yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pencabutan status kemitraan Mitra Usahanya dan tanpa dibebani pemberian kompensasi apapun.
- Ahli waris yang akan menggantikan posisi Mitra Usaha yang telah meninggal dunia, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan sebagai berikut
a) Mengisi formulir yang disediakan oleh Perusahaan;
b) Melampirkan legalisir fotokopi surat kematian Mitra Usaha;
c) Melampirkan legalisir surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan/atau kecamatan setempat;
d) Melampirkan surat pernyataan asli dari ahli waris yang lain (bila ada), yang isinya berupa persetujuan pewarisan hak usaha tersebut;
e) Melampirkan legalisir fotokopi Kartu Keluarga.
BAB XI
KETENTUAN MENGENAI PELANGGARAN
Pasal 25
PELANGGARAN
Setiap pelanggaran atas ketentuan Pasal 9 mengenai Larangan Mitra Usaha dan semua ketentuan yang diatur dan ditetapkan dalam Kode Etik ini dapat mengakibatkan pemberian sanksi oleh Perusahaan berupa Surat Peringatan 1, 2, 3 dan/atau Sanksi Pencabutan Kemitraan.
Pasal 26
PENGADUAN
Setiap Mitra Usaha berhak mengadukan segala tindakan Mitra Usaha lain yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dengan melampirkan :
a) Data si pelaku/Mitra Usaha.
b) Uraian singkat kejadian yang ditandatangani oleh Pelapor.
c) Bukti foto atau rekaman atau bukti tertulis lainnya, apabila ada juga menyertakan keterangan saksi yang benar-benar mengalami, melihat secara langsung kejadian pelangaran tersebut.
d) Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan).
Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dan penjelasan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
Pasal 27
SANKSI
Sanksi atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha dapat berupa:
a) Teguran secara tertulis.
b) Surat Peringatan 1, 2 dan 3
c) Skorsing berupa larangan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan hak usaha yang dimilinya dalam waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.
d) Penangguhan bonus untuk jangka waktu tertentu dan Perusahaan tidak dibebankan dan berkewajiban mengganti kerugian dalam bentuk apapun.
e) Pemberhentian atau pengakhiran hak usaha atau pencabutan kemitraan tanpa kompensasi apapun.
f) Ganti kerugian.
g) Gugatan hukum.
Pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut di atas dilakukan oleh Perusahaan dan dinyatakan secara tertulis serta ditandatangani oleh Direksi. Pemberian sanksi dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan tersebut di atas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi yang terjadi pada saat itu.
Pasal 28
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila perselisihan tersebut diatas tidak berhasil diselesaikan secara damai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak musyawarah pertama kali dilaksanakan, maka Perusahaan dan/atau Mitra Usaha sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan dan prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir dan mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.
Pasal 29
PENCABUTAN KEMITRAAN
Mitra Usaha maupun Perusahaan dapat mengakhiri kemitraan Mitra Usaha secara sepihak setiap saat dan tanpa memberikan alasan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Mitra Usaha dilarang menjual barang milik Perusahaan sejak Mitra Usaha menerima atau mengirimkan surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Mitra Usaha dari atau kepada Perusahaan.
Pasal 30
KLAUSUL PENYESUAIAN
PERUSAHAAN dan Mitra Usaha sepakat untuk mengecualikan ketentuan pasal 1367 KUHPerdata, sehingga PERUSAHAAN tidak bertanggung jawab atas setiap perbuatan Mitra Usaha yang tidak sesuai dengan kode etik dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab Mitra Usaha sepenuhnya.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 31
- Kode Etik ini ditetapkan oleh Perusahaan dan berlaku sejak tanggal 28 Januari 2019.
- Kode Etik ini mengikat kepada seluruh Mitra Usaha.
- Seluruh Mitra Usaha harus melaksanakan dan mentaati Kode Etik ini.
- Kode Etik ini hanya berisi aturan-aturan pokok, hal-hal lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Kode Etik ini secara khusus akan diatur di dalam Peraturan tersendiri.
- Perusahaan berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan, perbaikan dan/atau pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu. Pembaharuan Kode Etik ini selanjutnya akan dimintakan persetujuan dari Pemerintah dan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha.
- Selama tidak ada perubahan, perbaikan dan/atau pembaharuan atas Kode Etik ini, maka Kode Etik ini tetap dinyatakan sah dan berlaku.
Kode Etik ini ditetapkan di Bandung
dan mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari 2019.
PT. Milagros Indonesia Megah (MIM).
